KUPANG | BuletinNTT.com — Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., meminta penyidik Polda NTT dan Polres TTU mempertegas konstruksi hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kematian dokter tersebut.
Hal itu disampaikan Fransisco kepada wartawan, Rabu (9/9/2026). Ia menyebut laporan polisi dalam perkara tersebut tercatat dengan Nomor 257 tertanggal 3 Juli 2026 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui tim joint investigation Polda NTT dan Polres TTU.
Menurut Fransisco, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 29 Juli 2026. Hingga kini, puluhan saksi dan enam ahli telah diperiksa penyidik.
Fransisco juga menyoroti pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU pada 31 Agustus 2026.
Namun, ia menegaskan pihaknya saat ini lebih fokus pada aspek formil, khususnya penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Ia meminta penyidik mempertimbangkan pasal yang dinilai paling tepat menggambarkan konstruksi perkara.
“Pasal-pasal lain terkait turut serta melakukan kejahatan, menyuruh melakukan dan sebagainya itu menjadi bagian yang melengkapi”.
“Fokus kita sekarang, pasal mana yang paling tepat dan paling berat diterapkan,” ujar Fransisco.












