
Ia juga menyinggung Pasal 530 KUHP yang menurutnya perlu dipertimbangkan penyidik terkait dugaan ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh pejabat.
Menurut Fransisco, ketepatan penerapan pasal penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami berharap, setelah berkas dinyatakan lengkap dan sebelum disidangkan, tiga orang tersangka ini dapat ditahan,” katanya.
Selain itu, Fransisco menyatakan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk percakapan WhatsApp dan bukti elektronik lainnya.
Bukti tersebut, kata dia, akan diverifikasi dan diautentikasi agar dapat mendukung proses penyidikan.
“Kami akan maksimal menyampaikan alat bukti kepada penyidik untuk lebih menjelaskan situasinya,” ujarnya.
Fransisco juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi tiga tersangka.
Ia meminta agar ketiganya tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama proses hukum berlangsung.












