Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kasus dr. Icha, Fransisco Bessi Desak Penyidik Terapkan Pasal yang Tepat dan Tahan Tiga Tersangka

Avatar photo
×

Kasus dr. Icha, Fransisco Bessi Desak Penyidik Terapkan Pasal yang Tepat dan Tahan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., Didampingi Keluarga Almarhumah dr. Icha Pakaenoni Saat Memberikan Keterangan Pers
Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., Didampingi Keluarga Almarhumah dr. Icha Pakaenoni Saat Memberikan Keterangan Pers

Ia juga menyinggung Pasal 530 KUHP yang menurutnya perlu dipertimbangkan penyidik terkait dugaan ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh pejabat.

Menurut Fransisco, ketepatan penerapan pasal penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Kami berharap, setelah berkas dinyatakan lengkap dan sebelum disidangkan, tiga orang tersangka ini dapat ditahan,” katanya.

Selain itu, Fransisco menyatakan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk percakapan WhatsApp dan bukti elektronik lainnya.

Baca Juga :  Temui GM dan Wakil GM : Anggota Kopdit Swasti, Konflik Kepengurusan Jangan Ganggu Pelayanan

Bukti tersebut, kata dia, akan diverifikasi dan diautentikasi agar dapat mendukung proses penyidikan.

“Kami akan maksimal menyampaikan alat bukti kepada penyidik untuk lebih menjelaskan situasinya,” ujarnya.

Fransisco juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi tiga tersangka.

Ia meminta agar ketiganya tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama proses hukum berlangsung.