KUPANG | BuletinNTT.com – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Ica melayangkan protes keras terhadap proses pemeriksaan saksi yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Keluarga menilai proses tersebut tidak berjalan independen setelah ayah kandung almarhumah, Gab Pakenoni, tidak diperkenankan didampingi penasihat hukum saat dimintai keterangan.
Pernyataan itu disampaikan paman almarhumah, Fabi Banase, di Kupang, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan intimidasi sebelum meninggalnya dr. Ica tidak boleh dilakukan secara asal-asalan karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mengecam Badan Kehormatan yang kami nilai tidak independen. Saksi tidak diperbolehkan didampingi oleh pengacara. Ini perkara yang menyangkut nyawa manusia, sehingga jangan dianggap main-main,” tegas Fabi.
Fabi secara khusus juga mengingatkan Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek, beserta anggota BK agar menjalankan tugas secara profesional.
“Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek, jangan main-main,” ujarnya.













