Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Keluarga Almarhumah dr. Ica Kecam BK DPRD TTU: “Ketua BK Jangan Main-main, Ini Soal Nyawa Manusia”

Avatar photo
×

Keluarga Almarhumah dr. Ica Kecam BK DPRD TTU: “Ketua BK Jangan Main-main, Ini Soal Nyawa Manusia”

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Fabi Banase | Paman Almarhumah dr. Ica

Ia juga mengingatkan bahwa keluarga tidak akan tinggal diam apabila proses pemeriksaan dinilai tidak berjalan secara adil.

Bahkan, kata Fabi, keluarga sedang mempertimbangkan menggelar aksi besar-besaran di DPRD TTU sebagai bentuk protes terhadap kinerja Badan Kehormatan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan bermain-main dengan kasus yang menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2014 (UU MD3) dan pedoman tata cara kerja Badan Kehormatan: 

1. Saksi BOLEH didampingi penasihat hukum/advokat saat sidang pemeriksaan. Tidak ada pasal yang melarang pendampingan ini.

Baca Juga :  Diduga Dipukul Pakai Selang Berisi Pasir, Siswa SMK Pelayaran di Kupang Alami Memar

2. Namun ada batasan: Penasihat hukum bukan peserta sidang, jadi tidak berhak bertanya, menjawab, atau menyampaikan pendapat sendiri di hadapan sidang.

Tugasnya hanya memberi arahan hukum kepada saksi secara diam-diam, sebelum atau sesudah saksi berbicara .

3. Badan Kehormatan tetap berhak menjaga ketertiban: jika pendamping dianggap mengganggu jalannya sidang, bisa diminta untuk menunggu di luar ruangan sementara waktu.

Perbedaan dengan Pihak Lain

– Pengadu & Terperiksa: Jelas diatur boleh didampingi, bahkan bisa mengajukan pertanyaan lewat pimpinan sidang .