
Ia juga mengingatkan bahwa keluarga tidak akan tinggal diam apabila proses pemeriksaan dinilai tidak berjalan secara adil.
Bahkan, kata Fabi, keluarga sedang mempertimbangkan menggelar aksi besar-besaran di DPRD TTU sebagai bentuk protes terhadap kinerja Badan Kehormatan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan bermain-main dengan kasus yang menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
Berdasarkan UU No.17 Tahun 2014 (UU MD3) dan pedoman tata cara kerja Badan Kehormatan:
1. Saksi BOLEH didampingi penasihat hukum/advokat saat sidang pemeriksaan. Tidak ada pasal yang melarang pendampingan ini.
2. Namun ada batasan: Penasihat hukum bukan peserta sidang, jadi tidak berhak bertanya, menjawab, atau menyampaikan pendapat sendiri di hadapan sidang.
Tugasnya hanya memberi arahan hukum kepada saksi secara diam-diam, sebelum atau sesudah saksi berbicara .
3. Badan Kehormatan tetap berhak menjaga ketertiban: jika pendamping dianggap mengganggu jalannya sidang, bisa diminta untuk menunggu di luar ruangan sementara waktu.
Perbedaan dengan Pihak Lain
– Pengadu & Terperiksa: Jelas diatur boleh didampingi, bahkan bisa mengajukan pertanyaan lewat pimpinan sidang .












