Menurut Fabi, proses pemeriksaan dipimpin Ketua BK Maximus Taek bersama dua anggota BK, Hubertus Bana dan Felix Anunut.
Namun, selama pemeriksaan berlangsung, keluarga almarhumah, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU, maupun tim kuasa hukum keluarga tidak diperkenankan berada di dalam ruang pemeriksaan dan diminta menunggu di luar.
Keluarga mempertanyakan keputusan tersebut karena yang diperiksa adalah ayah kandung korban. Mereka menilai saksi seharusnya memperoleh pendampingan hukum agar hak-haknya tetap terlindungi selama memberikan keterangan.
Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, keluarga juga meminta BK DPRD TTU bekerja secara objektif, transparan, dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum dr. Ica meninggal dunia.
Fabi mengungkapkan, pekan ini keluarga akan memusatkan perhatian pada pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari RSU Leona Kefamenanu.
Menurutnya, terdapat saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa sebelum dugaan intimidasi terjadi sehingga keterangannya dinilai penting untuk mengungkap fakta.
“Kami berharap semua saksi diperiksa secara objektif sehingga seluruh fakta dapat dibuka seterang-terangnya,” katanya.












