– Saksi: Hak didampingi diakui sebagai perlindungan hukum, tapi tidak boleh menggantikan saksi berbicara. Segala keterangan tetap harus keluar dari mulut saksi sendiri di bawah sumpah.
Keluarga berharap Badan Kehormatan DPRD TTU mampu menjalankan fungsinya secara independen serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhumah melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan menghormati hak-hak setiap saksi.












