Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Keluarga Almarhumah dr. Ica Kecam BK DPRD TTU: “Ketua BK Jangan Main-main, Ini Soal Nyawa Manusia”

Avatar photo
×

Keluarga Almarhumah dr. Ica Kecam BK DPRD TTU: “Ketua BK Jangan Main-main, Ini Soal Nyawa Manusia”

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

– Saksi: Hak didampingi diakui sebagai perlindungan hukum, tapi tidak boleh menggantikan saksi berbicara. Segala keterangan tetap harus keluar dari mulut saksi sendiri di bawah sumpah.

Keluarga berharap Badan Kehormatan DPRD TTU mampu menjalankan fungsinya secara independen serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhumah melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan menghormati hak-hak setiap saksi.

Baca Juga :  Kemenangan Bildad Thonak Atas Izhak Rihi Jadi Kemenangan Seluruh Advokat