KUPANG | BuletinNTT.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dalam penyelidikan kasus dugaan intimidasi yang berkaitan dengan meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, SH, mengatakan pasal tersebut digunakan sebagai dasar awal dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Untuk laporan, sementara kita gunakan Pasal 530 yang akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus ini,” kata Samuel kepada wartawan, Jumat (03/07/2026).
Saat ditanya mengenai ancaman pidana dari pasal yang diterapkan, Samuel menyebut ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Ancamannya tujuh tahun,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan ancaman pidana tersebut baru dapat diterapkan apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat unsur tindak pidana.
“Ini berlaku apabila nanti terduga terbukti adanya unsur pidana tersebut,” tegasnya.
Samuel menjelaskan, pasal yang digunakan saat ini masih bersifat sementara. Penyidik masih akan mendalami keterangan para saksi, meminta pendapat ahli, memeriksa para terduga, serta mengumpulkan bukti dokumen dan bukti digital.










