KUPANG | BuletinNTT.com – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha resmi melaporkan dugaan tindak intimidasi yang dialami almarhumah saat bertugas di RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (03/07/2026).
Laporan tersebut diajukan langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT oleh ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ibu Nur Azizah, serta dua adik dr. Icha, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni. Mereka didampingi kuasa hukum keluarga, Victor Manbait.
Turut hadir dalam rombongan pelapor paman almarhumah, Fabi Banase. Saat tiba di Mapolda NTT, keluarga membawa foto almarhumah dr. Icha sebagai bentuk penghormatan sekaligus simbol perjuangan mereka dalam mencari keadilan.
Kuasa hukum keluarga, Victor Manbait, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi terhadap dr. Icha.
“Yang kami laporkan adalah tiga oknum anggota DPRD Kabupaten TTU serta seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter hewan dengan inisial MCC,” ujar Victor kepada wartawan usai pelaporan.
Menurut Victor, pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari komitmen keluarga untuk menempuh jalur hukum atas dugaan intimidasi yang diyakini berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum meninggalnya dr. Icha.










