Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Ancaman 7 Tahun Penjara Mengintai Terduga Intimidasi Almarhumah dr. Ica

Avatar photo
×

Ancaman 7 Tahun Penjara Mengintai Terduga Intimidasi Almarhumah dr. Ica

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah terdapat alat bukti yang cukup guna meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka.

Polda NTT juga akan memanfaatkan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik melalui Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  KRQA-SQC Gelar Audit Terintegrasi di PT Trans Yeong Maritime, Soroti Keselamatan dan Kesejahteraan Pelaut