Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kapolda NTT Bentuk Tim Joint Investigation Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha, Libatkan Bareskrim dan Tim Siber

Avatar photo
×

Kapolda NTT Bentuk Tim Joint Investigation Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha, Libatkan Bareskrim dan Tim Siber

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut dugaan intimidasi yang diduga berkaitan dengan meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Tim gabungan ini dibentuk guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan agar berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Langkah tersebut diambil menyusul tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda NTT, Polres jajaran, serta mendapat asistensi dari Bareskrim Polri.

Baca Juga :  FKM Undana Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Gempa Flores

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan pengungkapan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Henry.