Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Tim ini juga melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dalam pembagian tugasnya, Ditreskrimum bertanggung jawab mendalami penyebab kematian korban. Sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan. Adapun Ditreskrimsus bersama tim siber akan mendalami alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Selain itu, penyidik akan kembali memeriksa para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, hingga pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polda NTT juga akan melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian. Di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk membandingkan tulisan maupun tanda tangan jika diperlukan, serta tenaga medis yang akan mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.
Henry menegaskan seluruh fakta yang diperoleh akan diuji secara ilmiah melalui proses penyidikan yang profesional.










