Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kapolda NTT Bentuk Tim Joint Investigation Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha, Libatkan Bareskrim dan Tim Siber

Avatar photo
×

Kapolda NTT Bentuk Tim Joint Investigation Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha, Libatkan Bareskrim dan Tim Siber

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Tim ini juga melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.

Dalam pembagian tugasnya, Ditreskrimum bertanggung jawab mendalami penyebab kematian korban. Sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan. Adapun Ditreskrimsus bersama tim siber akan mendalami alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Selain itu, penyidik akan kembali memeriksa para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, hingga pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Sekjen DPP KAI Dampingi Bhildat Thonak Serahkan Jawaban dan Bukti ke Dewan Etik KAI NTT

Polda NTT juga akan melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian. Di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk membandingkan tulisan maupun tanda tangan jika diperlukan, serta tenaga medis yang akan mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.

Henry menegaskan seluruh fakta yang diperoleh akan diuji secara ilmiah melalui proses penyidikan yang profesional.