Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

WALHI NTT Kecam Bupati Lembata | Gunakan Nama Warga dan Tokoh Agama Tanpa Izin Demi Loloskan Proyek Geotermal

Avatar photo
×

WALHI NTT Kecam Bupati Lembata | Gunakan Nama Warga dan Tokoh Agama Tanpa Izin Demi Loloskan Proyek Geotermal

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq diduga melakukan upaya manipulatif dengan mencatut sejumlah nama tokoh agama dan masyarakat guna meloloskan proyek geotermal yang ditolak masyarakat di Kabupaten tersebut.

Di dalam SK Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 2 x 5 Megawatt tersebut, Bupati Tuaq mencatut nama Romo Deken Lembata, Sinyo da Gomez sebagai pengarah.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Adapun tugas pengarah sebagaimana diuraikan di dalam SK yang diteken pada 25 Februari tersebut mengarahkan seluruh tahapan kegiatan pra konstruksi, perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Atadei.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Tegaskan Pengurus Versi Sason Helan Tak Berwenang Cairkan Dana Swasti Sari

Kebohongan Bupati Tuaq ini terungkap setelah Romo Deken membantah di sejumlah media bahwa pencatutan namanya di dalam SK tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Romo Sinyo Da Gomez, Wakil Uskup atau Deken mengaku bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh pihak manapun, termasuk Bupati Tuaq untuk menjadi pengarah seperti yang ada di dalam SK tersebut.

Selain Romo Deken, di dalam SK tersebut, Bupati Tuaq mencatut nama beberapa tokoh masyarakat adat yang selama ini menolak kehadiran proyek geotermal karena mengancam ruang hidup mereka.