KUPANG | BuletinNTT.com – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan Ketua RT 19 berinisial YA di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menjadi perbincangan hangat setelah viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah ditangani dan dimediasi oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekitar tiga minggu lalu.
Menurut Zem, sejak informasi tersebut pertama kali diterima, pemerintah desa langsung mengambil langkah dengan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
“Masalah ini sudah kami tangani sebelumnya. Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan dimediasi bersama pemerintah desa dan BPD. Saat itu sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Zem , Kamis (12/02/2026).

Ia mengatakan, hasil mediasi tersebut telah diterima oleh keluarga masing-masing pihak dan dianggap selesai secara internal. Namun, dirinya mengaku kecewa karena persoalan yang sudah diselesaikan kembali mencuat dan menyebar luas di media sosial.












