“Kami sangat menyayangkan karena ini sudah selesai, tetapi kembali diviralkan. Hal seperti ini tentu berdampak pada nama baik desa dan juga keluarga yang bersangkutan,” tegasnya.
Zem menambahkan, setelah viralnya kasus tersebut, pemerintah desa kembali menggelar rapat bersama seluruh perangkat desa dan anggota BPD untuk membahas langkah lanjutan.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa oknum Ketua RT 19 telah diberikan teguran dan sedang dalam proses pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat desa.
“Yang bersangkutan sudah diberikan teguran. Saat ini dalam proses pemberhentian dan akan diberikan surat resmi sesuai aturan. Untuk sementara masih menjalankan tugas sampai administrasi selesai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka pihak desa tidak akan mentolerir dan akan langsung memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah desa berencana mengundang masyarakat dalam waktu dekat untuk menggelar rapat terbuka guna memberikan penjelasan secara transparan serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami akan undang masyarakat supaya semuanya jelas dan tidak ada spekulasi. Kami ingin suasana tetap aman dan tertib,” tambahnya.












