KUPANG | BuletinNTT.com – Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik nasional.
Kasus tersebut dinilai sebagai peringatan penting bahwa pengelolaan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus diawasi secara ketat hingga ke daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD NTT Fraksi PKB yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, An Kolin, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup kemungkinan melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap pengelolaan dapur MBG di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, jika di tingkat pusat ditemukan dugaan penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG di daerah juga harus menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Namun demikian, An Kolin menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan data serta fakta yang kuat, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.
“Hukumnya dilidik dan disidik terkait pengelolaan dapur yang ada di Nusa Tenggara Timur. Tetapi harus berdasarkan data. Tidak bisa secara sembarangan langsung melakukan penyelidikan atau penyidikan. Semua harus by data,” tegasnya, Kamis (04/06/2026).












