Program pemberdayaan mencakup pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan pembentukan kelompok usaha mikro berbasis rumah tangga.
“Perempuan yang punya penghasilan sendiri cenderung lebih kuat dalam membuat keputusan, termasuk untuk melindungi anak-anak mereka,” jelas Asti.
Pendampingan Hukum: Biaya Besar, Tapi Harus Ada
Isu krusial lain yang disoroti adalah minimnya anggaran untuk pendampingan hukum korban kekerasan.
Asti mencontohkan, dalam satu kasus eks Kapolres yang ditangani, biaya pendampingan hukum bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Satu kasus bisa menyedot dana besar, sementara anggaran terbatas. Ini harus jadi perhatian,” tegasnya.
Ia mendorong agar pemerintah provinsi menyusun skema anggaran khusus untuk pendampingan hukum, minimal 10 kasus per tahun dengan estimasi Rp40 juta.
Kolaborasi Jadi Kunci: Bukan Jalan Sendiri
Asti menutup pemaparannya dengan ajakan untuk kolaborasi lintas sektor. Ia membuka ruang sinergi antara PKK, Dinas Pemberdayaan Perempuan, RPH, Komnas Perempuan, serta organisasi masyarakat sipil.
“Kita tidak bisa jalan sendiri. Anggaran boleh terbatas, tapi kalau kita kolaborasi, dampaknya bisa lebih luas dan menyeluruh,” pungkasnya.
Dengan paparan yang detail, dukungan data, dan semangat kolaboratif, Komisi V DPRD NTT secara bulat menyatakan dukungan terhadap program-program TP-PKK.












