KUPANG | BuletinNTT.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD NTT) saat ini tengah menyiapkan mekanisme tetap pengelolaan disiplin anggota
Ketua BK DPRD Provinsi NTT, Nelson Matara, Selasa (06/01/2026) menegaskan bahwa anggota DPRD wajib aktif dan disiplin menjalankan tugas kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.
Alasan tidak hadir dengan dalih berada di daerah pemilihan (dapil) di luar jadwal resmi dinilai tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar tata tertib.
Nelson Matara menekankan bahwa seluruh aktivitas anggota DPRD, baik sidang, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), kunjungan kerja, maupun kegiatan di dapil, telah diatur.
“Anggota DPRD itu dipilih oleh rakyat untuk aktif, bukan pasif. Mereka harus hadir di kantor DPRD sesuai tugas untuk membicarakan kepentingan rakyat,” tegas Nelson.
BK Siapkan Mekanisme Penilaian Kinerja dan Kehadiran
Nelson mengungkapkan, BK DPRD NTT saat ini tengah menyiapkan mekanisme tetap pengelolaan disiplin anggota, termasuk penyusunan kriteria kehadiran, absensi, serta standar kepatuhan terhadap aturan berpakaian.
Menurutnya, aturan tersebut bukan dibuat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan DPRD bekerja sesuai regulasi.












