Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Tiga PNS Kejaksaan di NTT Dikenakan Sanksi, Karena Terbukti Lakukan Pelanggaran

Avatar photo
×

Tiga PNS Kejaksaan di NTT Dikenakan Sanksi, Karena Terbukti Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan integritas aparatur kejaksaan.

Sepanjang tahun 2025, Kejati NTT menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga orang PNS dari kejaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Sanksi PNS Kejaksaan 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan bahwa ketiga jaksa tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Golongan III.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang dijatuhi hukuman disiplin sedang, sementara dua lainnya dikenakan hukuman disiplin berat.

Baca Juga :  RALB Kopdit Swasti Sari Berujung Laporan Polisi, Yohanes Sason Helan Dilaporkan ke Polda NTT

Meski demikian, Roch menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak berupa pemecatan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan penegakan aturan yang berlaku.

“Penjatuhan sanksi dilakukan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Namun sanksi yang diberikan bukan pemecatan,” ujar Roch Adi Wibowo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Sanksi Administratif bukan Pemecatan

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi dua kasus indisipliner serta satu kasus perbuatan tercela. Sebagai bentuk penindakan administratif, Kejati NTT menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan penurunan jabatan bagi yang bersangkutan.