KUPANG | BuletinNTT.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan integritas aparatur kejaksaan.
Sepanjang tahun 2025, Kejati NTT menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga orang PNS dari kejaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi PNS Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan bahwa ketiga jaksa tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Golongan III.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang dijatuhi hukuman disiplin sedang, sementara dua lainnya dikenakan hukuman disiplin berat.
Meski demikian, Roch menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak berupa pemecatan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan penegakan aturan yang berlaku.
“Penjatuhan sanksi dilakukan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Namun sanksi yang diberikan bukan pemecatan,” ujar Roch Adi Wibowo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Sanksi Administratif bukan Pemecatan
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi dua kasus indisipliner serta satu kasus perbuatan tercela. Sebagai bentuk penindakan administratif, Kejati NTT menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan penurunan jabatan bagi yang bersangkutan.










