KUPANG | BuletinNTT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur menyoroti rencana perubahan status dan penyesuaian nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT Menjadi Perseroda.
DPRD menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak boleh hanya sebatas pergantian nama, tetapi harus diikuti dengan pembenahan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keberpihakan pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi PSI, Filmon Loasana, menilai penyesuaian terhadap Bank NTT memang mendesak dilakukan karena adanya perubahan ketentuan dalam perusahaan daerah tersebut.
Namun ia menekankan bahwa langkah tersebut harus disertai dengan upaya pembenahan menyeluruh di tubuh bank.
Menurut Filmon, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang menjadi beban bagi Bank NTT.
“Penyesuaian ini memang mendesak karena ada ketentuan yang berubah dari perusahaan Bank NTT. Tetapi ini bukan sekadar mengganti nama saja. Kita berharap pembenahan benar-benar dilakukan, termasuk pada sumber daya manusianya,” ujar Filmon.
Ia menjelaskan, tingginya NPL menunjukkan adanya persoalan dalam stabilitas kredit yang beredar. Oleh karena itu, Bank NTT harus memperkuat kapasitas internal agar mampu mengelola pertumbuhan kredit yang terus meningkat.












