KUPANG | BuletinNTT.com – Dalam upaya memperkuat peran dan fungsi Posyandu di tengah masyarakat, terus diupayakan Tim Pembina Posyandu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu upaya yang dilakukan Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM dan Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembina Posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Sabtu, (27/09/2025), di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 500 peserta dari berbagai unsur, termasuk Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota, kader Posyandu, perangkat desa/kelurahan, serta instansi lintas sektor yang terkait dengan pelayanan dasar masyarakat.

Kegiatan Strategis Transformasi Posyandu
Sekretaris Umum TP Posyandu Provinsi NTT, Th. M. Florensia, SE, M.Ec.Dev, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat transformasi kelembagaan Posyandu menuju layanan publik yang lebih efektif dan terintegrasi dalam 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu:











