Dalam pemaparannya, ia menyoroti pentingnya percepatan penerbitan SK Tim Pembina Posyandu di seluruh desa dan kelurahan di NTT.
“Data kami menunjukkan bahwa dari 3.464 desa dan kelurahan di NTT, baru 175 yang memiliki SK Tim Pembina Posyandu. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Raden Kunrat.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Mendagri Nomor 100.3-2834 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Posyandu, yang menjadi langkah penting dalam penguatan legalitas dan tata kelola kelembagaan Posyandu.
Tiga Narasumber, Satu Tujuan
Selain Raden Kunrat, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber lainnya yang membahas secara mendalam tentang tata kelola, perencanaan, dan implementasi Posyandu berbasis 6 bidang SPM.
1. Raden Kunrat, St, MT, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Posyandu Ditjen PMD Kemendagri, Pengantar Kelembagaan Posyandu berdasarkan Permendagri 13 tahun 2024 tentang Posyandu.
2. Yudhy Timor Bima Prakoso, ST, MT, MSc, Kasubdit Fasilitasi Keuangan Desa Ditjen PMD Kemendagri, Internalisasi Prog/Keg Posyandu 6 Bidang SPM dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah.
3. Cahya Arie Nugroho, SE, MM, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Ditjen PMD Kemendagri, Posyandu sebagai Bagian dari Lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan.











