Zet menyebut, sengketa kepengurusan saat ini sedang diproses melalui perkara perdata. Pihak Wilhelmus Geri menggugat persoalan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Yohanes Sason Helan, yang dipersoalkan keabsahannya.
Ia menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan hingga persoalan kepengurusan memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, menurut Zet, konflik kepengurusan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan operasional koperasi dan mengabaikan kebutuhan anggota.
“Perkara tersebut menyangkut kepengurusan, bukan manajemen operasional koperasi,” tegasnya.
Terkait keberlanjutan manajemen, Zet menyebut General Manager Imelda Anin diangkat pada 2023 dengan masa tugas hingga 2027.
Karena itu, menurutnya, manajemen perlu tetap menjalankan pelayanan kepada anggota sambil menunggu penyelesaian sengketa melalui proses hukum.
Zet juga menegaskan, pihak yang menang atau kalah dalam sengketa kepengurusan nantinya harus ditentukan melalui mekanisme hukum, bukan klaim sepihak.
“Siapa yang menang atau kalah nantinya akan ditentukan melalui mekanisme hukum. Namun, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan operasional General Manager dan spesimen tanda tangan menjadi bagian penting dalam pembahasan untuk mendukung keberlangsungan pelayanan koperasi.












