Selain itu, Fabi juga menyebut seorang aparatur sipil negara (ASN), drh. Maria Mathildis Sau, agar turut mengikuti sumpah adat apabila tetap mempertahankan pernyataan yang disampaikan terkait perkara tersebut.
Meski demikian, Fabi menegaskan bahwa usulan sumpah adat sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum maupun pemeriksaan etik yang sedang berlangsung.
Menurutnya, sumpah adat hanya merupakan bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan masyarakat, para pemangku adat, dan leluhur, sedangkan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap menghormati semua proses yang sedang berjalan. Proses hukum silakan berjalan, sidang BK juga berjalan”.
“Sumpah adat adalah bentuk pembuktian moral karena kami percaya adat masih memiliki nilai yang dihormati masyarakat Timor,” tutupnya.










