“Prinsipnya, penindakan dilakukan untuk pembinaan aparatur agar ke depan dapat bekerja lebih baik dan sesuai aturan,” jelasnya.
Selain penjatuhan sanksi, Kejati NTT juga terus memperkuat pengawasan internal dan penegakan kode etik aparatur. Sepanjang tahun 2025, Kejati NTT telah melaksanakan lima kegiatan klarifikasi di sejumlah satuan kerja kejaksaan di wilayah NTT.
Klarifikasi tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Sabu Raijua, Belu, Rote Ndao, dan Manggarai Barat. Selain itu, dua kegiatan inspeksi kasus juga dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebagai bagian dari pengawasan internal.
Kepatuhan Pelaporan LHKPN
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pencegahan korupsi, Kejati NTT mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN pada tahun 2025 mencapai 100 persen. Seluruh 239 pegawai yang wajib melapor telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Kepatuhan ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan,” kata Roch.
Kejati NTT menegaskan akan terus menjalankan pengawasan dan pembinaan aparatur secara berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan institusi kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.












