KUPANG, BuletinNTT.com – Seorang tahanan titipan Kejaksaan Tinggi NTT atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Kupang, Minggu (13/6/2025).
Tahanan tersebut diketahui bernama John Gomez, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi NTT, yang sedang menjalani proses hukum terkait proyek Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, tahun anggaran 2021.
Riwayat Penyakit Jantung Sebelum Ditahan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, mengonfirmasi bahwa almarhum memang memiliki riwayat penyakit jantung yang telah terdata sejak proses awal penahanan.
“Saat pertama masuk ke Rutan, tim kesehatan kami mencatat adanya riwayat sakit jantung dari yang bersangkutan. Ini tercatat dalam berkas medis kami,” kata Ketut kepada media, Senin (14/7/2025).
Meninggal di RS Bhayangkara
Kondisi John Gomez dikabarkan menurun secara tiba-tiba pada Minggu sore, usai jam kunjungan tahanan. Petugas Rutan yang menerima laporan dari kamar hunian segera menindaklanjuti dan membawa yang bersangkutan ke klinik rutan untuk observasi awal.










