Polda NTT kemudian menggelar perkara pada 14 Agustus 2026 di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda NTT.
Hasilnya, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Alasan penghentian sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan adalah “tidak ditemukan peristiwa pidana.”
Dengan keputusan itu, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berhenti pada tahap penyelidikan dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Surat ketetapan tersebut juga menyebutkan penghentian penyelidikan akan diberitahukan kepada pelapor.










