Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Polda NTT Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Kopdit Swasti Sari

Avatar photo
×

Polda NTT Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Kopdit Swasti Sari

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Polda Nusa Tenggara Timur

Polda NTT kemudian menggelar perkara pada 14 Agustus 2026 di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda NTT.

Hasilnya, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Alasan penghentian sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan adalah “tidak ditemukan peristiwa pidana.”

Dengan keputusan itu, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berhenti pada tahap penyelidikan dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Surat ketetapan tersebut juga menyebutkan penghentian penyelidikan akan diberitahukan kepada pelapor.

Baca Juga :  Dari Trauma Menuju Harapan, Bunda PAUD NTT dan Sikka Dampingi Anak-anak Penyintas Gempa Sikka