KUPANG | BuletinNTT.com — Polda NTT menghentikan penyelidikan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan mantan GM KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda NTT pada Agustus 2026.

Perkara itu tercatat dalam LP/B/96/IV/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 28 April 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
Polda Nyatakan Tak Ditemukan Peristiwa Pidana
Yohanes Sason Helan sebelumnya melaporkan dugaan penggunaan tanda tangannya dalam dokumen revisi Peraturan Khusus (Persus) Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 September 2023 di Kantor Pusat Operasi Kredit Swasti Sari, Jalan Sumba Nomor 3C, Kota Kupang.
Ditreskrimum Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/271/V/2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Mei 2025.
Penyelidikan dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP-Lidik/85/I/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 Januari 2026.










