Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Polda NTT Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Kopdit Swasti Sari

Avatar photo
×

Polda NTT Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Kopdit Swasti Sari

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Polda Nusa Tenggara Timur

KUPANG | BuletinNTT.com — Polda NTT menghentikan penyelidikan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan mantan GM KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan.

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda NTT pada Agustus 2026.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Foto : Polda Nusa Tenggara Timur

Perkara itu tercatat dalam LP/B/96/IV/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 28 April 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.

Polda Nyatakan Tak Ditemukan Peristiwa Pidana

Yohanes Sason Helan sebelumnya melaporkan dugaan penggunaan tanda tangannya dalam dokumen revisi Peraturan Khusus (Persus) Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari.

Baca Juga :  Sekolah Ceria Hadir di Tenda Pengungsian, Menjaga Semangat Anak-anak Penyintas Gempa Flores

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 September 2023 di Kantor Pusat Operasi Kredit Swasti Sari, Jalan Sumba Nomor 3C, Kota Kupang.

Ditreskrimum Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/271/V/2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Mei 2025.

Penyelidikan dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP-Lidik/85/I/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 Januari 2026.