Ia menyebut, subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI dalam menindak tegas praktik ilegal”.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran,” jelas Ahad, Rabu (06/05/2026).
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi. Pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur terus diperkuat.
Apabila ditemukan pelanggaran, selain diproses secara hukum, Pertamina juga akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Pertamina turut mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Contact Center 135.










