Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dedi juga menyoroti tindakan dua oknum wartawan yang disebut mempublikasikan informasi pribadi kliennya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Setiap orang memiliki hak atas perlindungan data pribadi. Tidak boleh ada penyebaran data pribadi tanpa persetujuan, apalagi menyangkut masalah keuangan seseorang,” tegasnya.
Selain melaporkan dua oknum wartawan, pihak kuasa hukum juga menyeret dua orang dari manajemen KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka dalam laporan tersebut.
Mereka menduga kebocoran data tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan atau sepengetahuan pihak internal koperasi.
“Kami menduga data nasabah keluar dari internal kantor cabang. Karena itu, pihak manajemen juga harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Dedi.
Ia menambahkan, kebocoran data pribadi dapat berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, termasuk koperasi.
“Lembaga keuangan wajib menjaga kerahasiaan data anggotanya. Kalau data mudah bocor, tentu akan memengaruhi kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik Polres Flores Timur disebut akan mendalami keterangan pelapor serta memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.












