Kuasa hukum Patman Werang berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik lembaga keuangan maupun media, agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan mempublikasikan data pribadi masyarakat.
“Harapan kami, kasus seperti ini tidak terulang lagi. Perlindungan data pribadi harus benar-benar dihormati,” tutupnya.












