“Kami menilai hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” katanya.
Lanjut Bildat, meminta kepada Komisi Yudisial (KY) agar tidak menanggapi laporan laporan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap majelis hakim PN Kupang.
Karena seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya,” tegasnya.

Bildat menegaskan pihaknya menghormati hak Ade Kuswandi untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap majelis hakim PT Kupang memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Sementara itu, korban Fauzi Said Djawas mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi untuk menempuh upaya banding.
Namun, Fauzi berharap kepentingan para korban juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.












