Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum PT AGS Minta Hukuman Ade Kuswandi Diperberat, Soroti Kerugian Rp152 Miliar

Avatar photo
×

Kuasa Hukum PT AGS Minta Hukuman Ade Kuswandi Diperberat, Soroti Kerugian Rp152 Miliar

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Bildat Thonak, SH | Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS)

“Kami menilai hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” katanya.

Lanjut Bildat, meminta kepada Komisi Yudisial (KY) agar tidak menanggapi laporan laporan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap majelis hakim PN Kupang.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Karena seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Tegaskan Pengurus Versi Sason Helan Tak Berwenang Cairkan Dana Swasti Sari
Bildat Thonak, SH | Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS)

Bildat menegaskan pihaknya menghormati hak Ade Kuswandi untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap majelis hakim PT Kupang memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Sementara itu, korban Fauzi Said Djawas mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi untuk menempuh upaya banding.

Namun, Fauzi berharap kepentingan para korban juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.