Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum PT AGS Minta Hukuman Ade Kuswandi Diperberat, Soroti Kerugian Rp152 Miliar

Avatar photo
×

Kuasa Hukum PT AGS Minta Hukuman Ade Kuswandi Diperberat, Soroti Kerugian Rp152 Miliar

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Bildat Thonak, SH | Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS)

“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.

Fauzi menyebut sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, terdampak perkara tersebut dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp152 miliar.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Pacu Atlet Kempo NTT, World Taikai 2027 Jadi Target Utama

Fauzi menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Majelis Hakim PT Kupang dan berharap perkara tersebut diputus secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak,” pungkasnya.