Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak: “Stop Pembodohan Publik!”

Avatar photo
×

KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak: “Stop Pembodohan Publik!”

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Bukti Transaksi Biaya Pengacara
Bukti Transaksi Biaya Pengacara

Dalam keterangannya, KKJ NTT menyebut telah melakukan konfirmasi terhadap Bildad Thonak. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, pembayaran jasa pengacara dilakukan dengan skema cicilan dan disebut menggunakan BPKB mobil sebagai jaminan.

KKJ NTT juga menyebut terdapat bukti percakapan melalui WhatsApp serta bukti transfer dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang dalam keterangannya tercantum sebagai pembayaran jasa pengacara.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, pembayaran tersebut berkaitan dengan jasa hukum yang diberikan sejak proses di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.

Baca Juga :  Terbitkan Akta Kopdit Swasti Sari, Notaris Yustina Widhiwuryani Dinyatakan Langgar Kode Etik

Mereka juga menyebut, setelah terjadi polemik terkait putusan kasasi, Bildad Thonak akhirnya mengembalikan uang jasa hukum kepada Izhak Eduard Rihi atas pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik.

“Dengan pengembalian uang tersebut, saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., tidak mendapat bayaran jasa dalam perkara yang ditangani sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI,” demikian poin pernyataan tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang selanjutnya menyoroti pemberitaan yang dinilai hanya menampilkan satu sisi, menggunakan judul clickbait, memelintir fakta, serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional.