
Dalam keterangannya, KKJ NTT menyebut telah melakukan konfirmasi terhadap Bildad Thonak. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, pembayaran jasa pengacara dilakukan dengan skema cicilan dan disebut menggunakan BPKB mobil sebagai jaminan.
KKJ NTT juga menyebut terdapat bukti percakapan melalui WhatsApp serta bukti transfer dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang dalam keterangannya tercantum sebagai pembayaran jasa pengacara.
Menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, pembayaran tersebut berkaitan dengan jasa hukum yang diberikan sejak proses di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.
Mereka juga menyebut, setelah terjadi polemik terkait putusan kasasi, Bildad Thonak akhirnya mengembalikan uang jasa hukum kepada Izhak Eduard Rihi atas pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik.
“Dengan pengembalian uang tersebut, saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., tidak mendapat bayaran jasa dalam perkara yang ditangani sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI,” demikian poin pernyataan tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang selanjutnya menyoroti pemberitaan yang dinilai hanya menampilkan satu sisi, menggunakan judul clickbait, memelintir fakta, serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional.












