Keempat, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar istilah “pemberitaan tendensius” tidak digunakan sebagai alasan untuk membungkam pers. Sebaliknya, mereka mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat.
Kelima, penyelesaian sengketa pers didorong menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan bahwa pers tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi harus dibangun berdasarkan fakta, data dan etika.
“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua KKJ NTT Obet Gerimu dan Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu di Kupang, 6 Agustus 2026.












