Menurut mereka, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media.
Mereka mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, serta melakukan pengujian terhadap informasi.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menilai pemberitaan yang tendensius dan provokatif berpotensi menggiring opini publik serta berdampak terhadap nama baik, reputasi dan karier Bildad Thonak sebagai advokat.
Lima Desakan KKJ NTT dan AJI Kupang
Dalam pernyataannya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyampaikan lima poin desakan.
Pertama, media diminta melakukan verifikasi berlapis, memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional serta tidak mengorbankan kredibilitas demi kecepatan dan jumlah klik.
Kedua, jurnalisme diminta tidak dijadikan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Pers harus dikembalikan pada fungsi mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik.
Ketiga, Dewan Pers didorong memperkuat pengawasan serta penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang terbukti melakukan pelanggaran.










