Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

KKJ NTT–AJI Kupang Geram Pemberitaan Kasus Bildad Thonak: “Stop Pembodohan Publik!”

Avatar photo
×

KKJ NTT–AJI Kupang Geram Pemberitaan Kasus Bildad Thonak: “Stop Pembodohan Publik!”

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap terkait maraknya pemberitaan mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.

Dalam pernyataan yang diterima media ini, Sabtu, 6 Agustus 2026, KKJ NTT dan AJI Kupang menyerukan agar media mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Pernyataan tersebut mengusung tema “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter.”

Baca Juga :  Di Balik Perjuangan Mencari Keadilan, Keluarga dr. Icha Curahkan Luka di Hadapan Senator Paul Lianto

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Menurut mereka, pemberitaan tidak boleh bergeser dari fakta menjadi opini, kritik menjadi fitnah, maupun informasi menjadi hasutan.

Sikap tersebut disampaikan setelah kedua organisasi mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak, baik laporan kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang sedang berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.

KKJ NTT dan AJI Kupang menjelaskan bahwa Bildad Thonak merupakan Wakil Ketua KKJ NTT. Karena itu, AJI Kupang yang menjadi salah satu deklarator KKJ NTT memandang perlu memberikan klarifikasi kepada publik terkait persoalan tersebut.