Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Gubernur NTT Serahkan Remisi HUT RI ke-80 kepada 2.307 Narapidana 24 Bebas

Avatar photo
×

Gubernur NTT Serahkan Remisi HUT RI ke-80 kepada 2.307 Narapidana 24 Bebas

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Saat Menyerahkan Remisi HUT RI ke-80 kepada 2.307 Warga Binaan Di Kupang

KUPANG | BuletinNTT.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan, Minggu siang (17/8/2025), di Lapas Kelas II A Kupang.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-80 dan sekaligus momen penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan semangat perubahan selama menjalani pembinaan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

2.307 Dapat Remisi, 24 Langsung Bebas

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada para penerima remisi.

Baca Juga :  Kasus Kematian Axi Rambu Kareri Toga | Keluarga Korban Melalui Hukum Ajukan Ekshumasi

Berdasarkan data resmi, sebanyak 2.307 narapidana dan anak binaan di seluruh NTT menerima remisi umum, dengan 24 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, diberikan kepada 2.353 orang.

“Remisi ini bukan semata hadiah, tapi bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang telah ditunjukkan para warga binaan,” ujar Gubernur Melki.

Pesan Harapan dan Perubahan

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan oleh Gubernur Melki, ditegaskan bahwa remisi adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan kedisiplinan serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.