KUPANG | BuletinNTT.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan, Minggu siang (17/8/2025), di Lapas Kelas II A Kupang.
Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-80 dan sekaligus momen penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan semangat perubahan selama menjalani pembinaan.
2.307 Dapat Remisi, 24 Langsung Bebas
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada para penerima remisi.
Berdasarkan data resmi, sebanyak 2.307 narapidana dan anak binaan di seluruh NTT menerima remisi umum, dengan 24 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, diberikan kepada 2.353 orang.
“Remisi ini bukan semata hadiah, tapi bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang telah ditunjukkan para warga binaan,” ujar Gubernur Melki.
Pesan Harapan dan Perubahan
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan oleh Gubernur Melki, ditegaskan bahwa remisi adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan kedisiplinan serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.










