Bagian yang dipersoalkan mencakup penyebutan nama dr. Icha, gambaran tindakan atau perbuatan, serta hubungan sebab-akibat dengan peristiwa meninggalnya almarhumah.
Tiara meminta seluruh isi unggahan diperiksa, termasuk bagian lain yang berdasarkan pemeriksaan dinilai menyerang kehormatan atau nama baik almarhumah.
Keluarga Minta Pemeriksaan Hukum
Dalam dokumen pengaduan, keluarga menyatakan tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kritik yang disampaikan melalui ruang publik.
Namun, keluarga berpandangan kebebasan tersebut tidak semestinya digunakan untuk menyampaikan tuduhan mengenai perbuatan yang belum terbukti.
Keluarga meminta dugaan perkara diperiksa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Keluarga juga meminta ketentuan terkait penggunaan sarana teknologi informasi dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur hukum yang relevan.
Penentuan ketentuan hukum yang tepat diserahkan kepada pihak berwenang berdasarkan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan.
Lampirkan Bukti Elektronik
Untuk mendukung pengaduan, keluarga melampirkan screenshot unggahan Facebook, tautan postingan, salinan digital, serta bukti tanggal dan waktu publikasi.












