KUPANG | BuletinNTT.com — Keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni melalui dr. Agnes Tiara Maharani D. Pakaenoni mengadukan Robertus Salu ke DPW Partai Perindo NTT.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap almarhumah melalui sebuah tulisan yang dipublikasikan di media sosial Facebook.
dr. Tiara mengajukan pengaduan pada 11 September 2026 dengan bertindak mewakili keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni.
Robertus Salu, S.H., M.H., diadukan sebagai pemilik atau pengguna akun Facebook bernama Robertus Salu.
Tulisan yang dipersoalkan berjudul “Belajar Hukum dari Perkara dr. Icha Pakaenoni”, yang diunggah melalui akun tersebut pada 7 September 2026.
Nama dr. Icha Dikaitkan dengan Peristiwa IGD
Dalam pengaduannya, keluarga mempersoalkan sejumlah bagian tulisan yang mengaitkan nama almarhumah dengan peristiwa di IGD Rumah Sakit Leona.
Salah satu bagian tulisan menyebut adanya “ketegangan komunikasi antara keluarga pasien dan tenaga medis di IGD dengan wafatnya almarhumah dr. Icha.”

Keluarga menilai sejumlah uraian tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap almarhumah di tengah masyarakat.












