Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Akta dan AHU Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari Tegaskan Kepengurusan RALB Cacat Hukum

Avatar photo
×

Akta dan AHU Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari Tegaskan Kepengurusan RALB Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Fransisco Bernando Bessi | Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari

Selain akta dan AHU, Fransisco juga mempersoalkan keabsahan RALB 1 Agustus 2026 yang menjadi dasar perubahan kepengurusan.

Ia menyebut jumlah anggota Swasti Sari mencapai sekitar 217.393 hingga 223 ribu orang.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurut Fransisco, Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 mengatur RALB dapat dilaksanakan atas usulan sedikitnya seperlima anggota koperasi.

Dengan jumlah tersebut, menurut perhitungannya, diperlukan sekitar 40 ribu lebih anggota sebagai pengusul RALB.

Fransisco menyatakan jumlah tersebut tidak dipenuhi oleh kelompok Yohanes Sason Helan.

Baca Juga :  Fabi Banase, 3 Tersangka Anggota DPRD TTU Layak Jalani Hukum di Nusakambangan

Dalam polemik ini, Fransisco juga menyebut terdapat empat laporan polisi yang telah dibuat terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pengerusakan, pencurian, pembobolan brankas, serta dugaan pemalsuan dokumen AHU dan akta.

Ia menyebut laporan dugaan pemalsuan dokumen AHU dan akta dilaporkan Wilhelmus Geri dengan terlapor Yohanes Sason Helan.

Fransisco berharap persoalan dualisme kepengurusan Swasti Sari diselesaikan berdasarkan dokumen dan bukti hukum, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.

“Kalau Dirjen AHU menganulir AHU tersebut, maka pertandingan ini selesai,” tegasnya.

Baca Juga :  Imelda Anin Tegaskan Sason Helan Belum Teken Kesepakatan Mediasi, Pencairan Dana Anggota Terkendala

Ia menegaskan pihaknya ingin seluruh persoalan Swasti Sari diuji berdasarkan data, aspek legalitas, dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.