Selain akta dan AHU, Fransisco juga mempersoalkan keabsahan RALB 1 Agustus 2026 yang menjadi dasar perubahan kepengurusan.
Ia menyebut jumlah anggota Swasti Sari mencapai sekitar 217.393 hingga 223 ribu orang.
Menurut Fransisco, Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 mengatur RALB dapat dilaksanakan atas usulan sedikitnya seperlima anggota koperasi.
Dengan jumlah tersebut, menurut perhitungannya, diperlukan sekitar 40 ribu lebih anggota sebagai pengusul RALB.
Fransisco menyatakan jumlah tersebut tidak dipenuhi oleh kelompok Yohanes Sason Helan.
Dalam polemik ini, Fransisco juga menyebut terdapat empat laporan polisi yang telah dibuat terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum.
Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pengerusakan, pencurian, pembobolan brankas, serta dugaan pemalsuan dokumen AHU dan akta.
Ia menyebut laporan dugaan pemalsuan dokumen AHU dan akta dilaporkan Wilhelmus Geri dengan terlapor Yohanes Sason Helan.
Fransisco berharap persoalan dualisme kepengurusan Swasti Sari diselesaikan berdasarkan dokumen dan bukti hukum, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
“Kalau Dirjen AHU menganulir AHU tersebut, maka pertandingan ini selesai,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya ingin seluruh persoalan Swasti Sari diuji berdasarkan data, aspek legalitas, dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.












