Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Akta dan AHU Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari Tegaskan Kepengurusan RALB Cacat Hukum

Avatar photo
×

Akta dan AHU Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari Tegaskan Kepengurusan RALB Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Fransisco Bernando Bessi | Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari

KUPANG | BuletinNTT.com — Polemik dualisme kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas setelah kuasa hukum mempersoalkan akta notaris dan dokumen AHU.

Kuasa hukum Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap sejumlah perbedaan antara Akta Notaris Nomor 14 tanggal 4 Agustus 2026 dengan dokumen AHU.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Pernyataan itu disampaikan Fransisco dalam konferensi pers di Kupang, Selasa (22/9/2026).

Menurut Fransisco, AHU tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut didasarkan pada Akta Notaris Nomor 14 tentang perubahan anggaran dasar koperasi.

Baca Juga :  Bildad Thonak Menang Sidang Etik : Kuasa Hukum Izak Rihi, Kami Hormati Putusan dan Langsung Ajukan Banding

Namun, ia mempertanyakan isi akta karena menurutnya tidak terdapat perubahan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga.

“Yang ada perubahan pengurus berdasarkan RALB, Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 1 Agustus 2026 di Hotel Phoenix,” kata Fransisco.

Fransisco Bernando Bessi | Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari

Ia mempertanyakan bagaimana akta tersebut dapat menjadi dasar penerbitan AHU yang kemudian digunakan untuk mengklaim kepengurusan Yohanes Sason Helan.

Fransisco mengatakan, pihak pengurus yang mereka anggap sah, dipimpin Wilhelmus Geri, telah melaporkan Yohanes Sason Helan ke Polda NTT.