KUPANG | BuletinNTT.com — Polemik dualisme kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas setelah kuasa hukum mempersoalkan akta notaris dan dokumen AHU.
Kuasa hukum Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap sejumlah perbedaan antara Akta Notaris Nomor 14 tanggal 4 Agustus 2026 dengan dokumen AHU.
Pernyataan itu disampaikan Fransisco dalam konferensi pers di Kupang, Selasa (22/9/2026).
Menurut Fransisco, AHU tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut didasarkan pada Akta Notaris Nomor 14 tentang perubahan anggaran dasar koperasi.
Namun, ia mempertanyakan isi akta karena menurutnya tidak terdapat perubahan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga.
“Yang ada perubahan pengurus berdasarkan RALB, Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 1 Agustus 2026 di Hotel Phoenix,” kata Fransisco.

Ia mempertanyakan bagaimana akta tersebut dapat menjadi dasar penerbitan AHU yang kemudian digunakan untuk mengklaim kepengurusan Yohanes Sason Helan.
Fransisco mengatakan, pihak pengurus yang mereka anggap sah, dipimpin Wilhelmus Geri, telah melaporkan Yohanes Sason Helan ke Polda NTT.












