
Gery juga menanggapi pernyataan yang menyebut surat pelepasan hak yang diterbitkan pemerintah kelurahan dan kecamatan tidak sah.
Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut justru merupakan bentuk kepatuhan aparatur pemerintah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyayangkan karena dalam proses review yang dilakukan pemerintah, pihak ahli waris tidak dilibatkan atau diundang untuk memberikan keterangan.
“Pemerintah seharusnya melakukan pencocokan seluruh data yang ada, baik data kelurahan, data pengadilan maupun hasil review internal. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Gery menegaskan, apabila Pemerintah Kota Kupang tetap mempertahankan pernyataan yang dianggap merugikan kliennya, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
“Jika pernyataan tersebut tetap dipertahankan, kami akan mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.










