KUPANG | BuletinNTT.com – Suasana santai namun penuh makna mewarnai program terbaru Kopdit Swasti Sari bertajuk SOS (Santai Obrol Swasti Sari).
Lewat forum ini, manajemen ingin memastikan seluruh anggota benar-benar memahami hak mereka, terutama soal Sisa Hasil Usaha (SHU) atau yang juga dikenal sebagai Balas Jasa Anggota (BJA).
Wakil General Manager Kasmirus Kopong menegaskan, SHU bukan sekadar angka yang dibagikan setiap akhir tahun buku, melainkan cerminan partisipasi aktif anggota dalam berkoperasi.
“Balas jasa anggota itu bersumber dari keuntungan bersih lembaga selama satu periode, setelah dikurangi seluruh biaya dan kewajiban. Jadi ini benar-benar hasil usaha bersama,” jelasnya.
SHU Bersumber dari Dua Komponen
Dalam pemaparannya, Kasmirus menjelaskan bahwa SHU di Kopdit Swasti Sari terdiri dari dua komponen utama, yakni balas jasa simpanan dan balas jasa pinjaman.
Balas jasa simpanan diberikan kepada seluruh anggota, karena setiap anggota memiliki simpanan saham.
Besarannya dihitung berdasarkan proporsi saldo simpanan saham masing-masing anggota dibanding total simpanan saham seluruh anggota, lalu dikalikan dengan alokasi dana yang telah ditetapkan lembaga.
Ia bahkan memberikan ilustrasi sederhana. Misalnya, jika total simpanan saham seluruh anggota Rp150 juta dan alokasi balas jasa simpanan Rp45 juta, maka anggota dengan saldo Rp4,7 juta akan memperoleh bagian sesuai rumus proporsional tersebut.












