Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Wakil GM Kopdit Swasti Sari Kupas Tuntas SHU Lewat Program SOS, Anggota Diminta Aktif Menyimpan dan Meminjam

Avatar photo
×

Wakil GM Kopdit Swasti Sari Kupas Tuntas SHU Lewat Program SOS, Anggota Diminta Aktif Menyimpan dan Meminjam

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Sementara itu, balas jasa pinjaman hanya diberikan kepada anggota yang aktif memanfaatkan fasilitas pinjaman dan disiplin membayar jasa atau bunga pinjaman.

“Anggota yang tidak pernah meminjam tentu tidak mendapatkan balas jasa pinjaman, karena sumbernya dari jasa pinjaman yang dibayarkan anggota selama satu tahun,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Kasmirus Kopong | Wakil GM Kopdit Swasti Sari

Sebagai contoh, jika seorang anggota membayar jasa pinjaman Rp5 juta dalam setahun, sementara total jasa pinjaman seluruh anggota Rp100 juta dan alokasi balas jasa pinjaman Rp20 juta, maka anggota tersebut berhak atas bagian sesuai perhitungan proporsional.

Baca Juga :  Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari | Bertemu Kepala “Rato U’ma Yaro Wora” Di Sumba Barat

Ingin SHU Besar? Jangan Hanya Menyimpan

Kasmirus menekankan, anggota yang ingin memperoleh SHU lebih besar harus aktif dalam dua sisi: menyimpan dan meminjam.

“Kalau hanya menyimpan, maka hanya dapat balas jasa simpanan. Supaya maksimal, anggota juga perlu memanfaatkan pinjaman dan tetap disiplin mengangsur,” ujarnya mengingatkan.

Ia menambahkan, partisipasi aktif anggota menjadi kunci utama pertumbuhan koperasi sekaligus menentukan besaran hak yang diterima di akhir tahun buku.

Dicairkan Setelah RAT

Lebih lanjut dijelaskan, pembagian SHU baru dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).