Sementara itu, balas jasa pinjaman hanya diberikan kepada anggota yang aktif memanfaatkan fasilitas pinjaman dan disiplin membayar jasa atau bunga pinjaman.
“Anggota yang tidak pernah meminjam tentu tidak mendapatkan balas jasa pinjaman, karena sumbernya dari jasa pinjaman yang dibayarkan anggota selama satu tahun,” tegasnya.

Sebagai contoh, jika seorang anggota membayar jasa pinjaman Rp5 juta dalam setahun, sementara total jasa pinjaman seluruh anggota Rp100 juta dan alokasi balas jasa pinjaman Rp20 juta, maka anggota tersebut berhak atas bagian sesuai perhitungan proporsional.
Ingin SHU Besar? Jangan Hanya Menyimpan
Kasmirus menekankan, anggota yang ingin memperoleh SHU lebih besar harus aktif dalam dua sisi: menyimpan dan meminjam.
“Kalau hanya menyimpan, maka hanya dapat balas jasa simpanan. Supaya maksimal, anggota juga perlu memanfaatkan pinjaman dan tetap disiplin mengangsur,” ujarnya mengingatkan.
Ia menambahkan, partisipasi aktif anggota menjadi kunci utama pertumbuhan koperasi sekaligus menentukan besaran hak yang diterima di akhir tahun buku.
Dicairkan Setelah RAT
Lebih lanjut dijelaskan, pembagian SHU baru dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).












