KUPANG | BuletinNTT.com – Wakil General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong, yang juga panitia pemilihan pengurus – pengawas buka suara terkait dinamika proses pemilihan.
Kasmirus mengurainya dari proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK), yang menurutnya bukanlah penentu jabatan dalam struktur organisasi, melainkan hanya sebagai syarat administratif bagi calon pengurus dan pengawas.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi menjelang pelaksanaan Rapat Anggota Khusus (RAK) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025, Jumat (24/04/2026).
Kasmirus menjelaskan bahwa setiap calon pengurus dan pengawas wajib mengikuti tahapan UKK sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Deputi Perkoperasian RI. Namun, hasil dari UKK hanya berupa rekomendasi, bukan penetapan jabatan.
“UKK itu bukan untuk menentukan siapa jadi ketua atau wakil ketua. UKK hanya menjadi pintu masuk atau persyaratan untuk mengikuti proses seleksi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, seorang calon bisa saja mengikuti UKK untuk posisi tertentu dan dinyatakan layak, tetapi jika tidak memperoleh suara mayoritas dalam pemilihan, maka tidak otomatis menduduki jabatan tersebut.
“Kalau tidak dipilih dalam forum, ya tidak masuk dalam struktur. Jadi jelas, UKK bukan hasil akhir,” ujarnya.












