Menurutnya, tim dibentuk melalui keputusan RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sehingga tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugas yang telah diberikan.
“RALB tidak berdampak pada kerja tim. Tim investigasi dibentuk oleh anggota melalui RAT dan hasil kerjanya akan dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam RAT,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa RALB tidak dapat membatalkan keputusan RAT mengenai pembentukan Tim Independen karena investigasi tersebut bukan menjadi alasan diselenggarakannya RALB.
Menurut John, berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, RALB hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat kondisi tertentu, misalnya sebagian besar pengurus atau pengawas tidak lagi menjalankan tugas sehingga perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan.
“Sampai saat ini pengurus dan pengawas yang dilantik pada 11 Mei 2026 masih menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik”.
“Karena itu tidak ada kondisi yang menjadi dasar dilaksanakannya RALB. Konsekuensinya, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka keputusan yang dihasilkan tidak berpengaruh terhadap operasional koperasi,” jelasnya.
Dengan demikian, Tim Independen tetap akan melanjutkan proses investigasi sesuai mandat RAT dan menyampaikan seluruh hasilnya kepada anggota pada pelaksanaan RAT Tahun Buku 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemilik koperasi.








