“Hasil investigasi akan kami laporkan terlebih dahulu kepada anggota dalam forum RAT Tahun Buku 2026 sesuai mandat yang diberikan,” tegasnya, Senin (03/08/2026).
Usulan Nonjob Wakil General Manager
Selain membahas pembentukan Tim Independen, forum RAT juga menerima sejumlah usulan dari anggota.
Salah satu usulan yang cukup menyita perhatian adalah permintaan agar Wakil General Manager (WGM) dinonjobkan dan dimutasi ke tempat yang sejauh-jauhnya.
Usulan tersebut memang tercantum dalam Berita Acara RAT. Namun setelah dibahas, forum tidak bersepakat atau menolak usulan tersebut.
Pengurus menjelaskan bahwa pemberhentian sementara maupun mutasi General Manager (GM), Wakil General Manager (WGM), maupun karyawan bukan merupakan kewenangan forum RAT.
Keputusan mengenai jabatan dan mutasi pegawai harus mengikuti mekanisme organisasi, ketentuan ketenagakerjaan, serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Kopdit Swasti Sari.
Artinya, forum RAT tidak dapat mengambil keputusan operasional yang menjadi kewenangan manajemen koperasi.
Sebagai forum tertinggi, RAT berfungsi menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, mengevaluasi kinerja koperasi, menetapkan rencana kerja, serta menentukan kebijakan strategis organisasi.
Kemenkop Beri Penegasan Soal RALB
Di tengah rencana penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Kementerian Koperasi Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi yang memberikan penegasan mengenai tata cara pelaksanaannya.








