Melalui Surat Nomor B-/D.4.KOP/PK.02.00/2026 tertanggal 31 Juli 2026, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyampaikan bahwa RALB merupakan hak anggota, tetapi pelaksanaannya wajib memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan penyelenggaraan RALB harus diajukan oleh paling sedikit satu perlima atau 20 persen dari jumlah anggota yang memiliki hak suara.
Sekretaris I Pengurus Kopdit Swasti Sari, Frans Ola Krowin, sebelumnya menjelaskan bahwa jumlah anggota koperasi telah mencapai lebih dari 222 ribu orang.
Dengan jumlah tersebut, usulan penyelenggaraan RALB seharusnya didukung sekitar 44 ribu anggota.
Namun hingga menjelang pelaksanaan RALB, pengurus hanya menerima usulan dari 10 orang anggota.
Menurut Frans, jumlah tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain syarat pengusul, Kemenkop juga mengingatkan bahwa keputusan RALB hanya dinyatakan sah apabila memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota.
Tim Investigasi Tetap Bekerja
Menanggapi pelaksanaan RALB, Dr. John Tuba Helan menegaskan bahwa agenda tersebut tidak memengaruhi keberadaan maupun tugas Tim Independen.








