ENDE | BuletinNTT.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Gabriel Dalla, S.Sos., atau Geby Dalla, menerima Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT, Senin (12/10/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Sekda Kabupaten Ende untuk membahas koordinasi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026.
Geby Dalla didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ende, Simon Ndena, S.E. Tim Ombudsman NTT terdiri atas Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius.
Pertemuan tersebut menjadi agenda awal Geby Dalla setelah dilantik sebagai Sekda definitif Kabupaten Ende pada Jumat (9/10/2026).
Tim Ombudsman NTT akan melakukan penilaian terhadap empat instansi Pemkab Ende selama lima hari, terhitung 12 hingga 16 Oktober 2026.
“Kami menyambut baik penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman dan berkomitmen menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai upaya memperkuat fungsi kontrol dan koordinasi birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Geby Dalla.











