Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kopdit Swasti Sari Tinggalkan Skema DAPERMA

Avatar photo
×

Kopdit Swasti Sari Tinggalkan Skema DAPERMA

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

“Selama ini banyak yang memaknai perlindungan hanya sebatas asuransi. Padahal, regulasi pemerintah menegaskan bahwa perlindungan usaha simpan pinjam koperasi mencakup empat hal yang saling melengkapi,” ujar Kasmirus, Senin (29/12/2025).

Misi Sosial Kopdit Swasti Sari, Operasi Sumbing Bibir dan Langit-langit di RSUD Naibonat, Kolaborasi dengan TP. PKK NTT

Ia menjelaskan, sebelum tahun 2024 Kopdit Swasti Sari tergabung dalam skema DAPERMA yang dikelola dalam gerakan koperasi

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Namun, seiring perjalanan waktu dan hasil evaluasi internal, pihak manajemen menilai skema tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan kepentingan anggota, khususnya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi ahli waris anggota yang meninggal dunia.

Baca Juga :  Fransisco Bessi , Polemik Kopdit Swasti Sari: Legalitas Kepengurusan Diuji di Pengadilan

“Dalam praktik di lapangan, kami menemukan masih ada ruang yang belum terakomodasi secara optimal, terutama terkait hak-hak ahli waris ketika anggota meninggal dunia. Hal ini menjadi bahan refleksi serius bagi manajemen,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi tersebut, pada akhir tahun 2024 Kopdit Swasti Sari mengambil keputusan besar untuk “Managed on one’s own” Dana  Perlindungan  dan santunan Swasti Sari yang dikenal DAPELESTARI