“Selama ini banyak yang memaknai perlindungan hanya sebatas asuransi. Padahal, regulasi pemerintah menegaskan bahwa perlindungan usaha simpan pinjam koperasi mencakup empat hal yang saling melengkapi,” ujar Kasmirus, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, sebelum tahun 2024 Kopdit Swasti Sari tergabung dalam skema DAPERMA yang dikelola dalam gerakan koperasi
Namun, seiring perjalanan waktu dan hasil evaluasi internal, pihak manajemen menilai skema tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan kepentingan anggota, khususnya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi ahli waris anggota yang meninggal dunia.
“Dalam praktik di lapangan, kami menemukan masih ada ruang yang belum terakomodasi secara optimal, terutama terkait hak-hak ahli waris ketika anggota meninggal dunia. Hal ini menjadi bahan refleksi serius bagi manajemen,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pada akhir tahun 2024 Kopdit Swasti Sari mengambil keputusan besar untuk “Managed on one’s own” Dana Perlindungan dan santunan Swasti Sari yang dikenal DAPELESTARI












